Sabtu, 31 Januari 2009

LEGALITAS SKB

TUGAS POKOK SKB KOTA SOLOK

Berdasarkan Peraturan Walikota Solok Kota Solok Nomor 13 Tahun 2006, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Solok, merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Daerah di bidang pendidikan nonformal. Dalam melaksanakan tugasnya SKB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ukuran hurufKepala Dinas Pendidikan Daerah Kota Solok, dengan tugas pokok : Melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan non formal.

Sesuai Peraturan Walikota tersebut SKB mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyelenggaraan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan kursus keterampilan
  2. Pembangkitan motivasi belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar
  3. Pembuatan percontohan berbagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan
  4. Penyediaan sarana dan prasarana belajar
  5. Pengelolaan tata usaha sanggar